Sebagai orang islam yang ingin mempelajari islam secara sempurna tentu
harus mengetahui sumber hukum islam. salah satu sumber hukum islam yang
diakui oleh para ulama secara menyuluruh adalah hadits. meskipun
demikian tidak semua hadits dijadikan sebagai sumber hukum islam, karena
dalam susunan sebuah hadits ada juga yang menunjukan bahwa sebuah
hadits itu layak dan lulus verifikasi untuk dijadikan sumber hukum
islam. sebelum melangkah jauh ada baiknya kita mengetahui apa saja yang terdapat dalam hadits, dan ternyata susunan yang harus terdapat dalam hadits itu ada tiga yaitu,
- sanad hadits,
- matan hadits, dan
- rawi hadits.
disini kami ingin berbagi pengetahuan yang berkaitan dengan sanad hadits. apa sih sanad sanad?
Pengertian sanad secara etimologi adalah
ماارتفع من الأرض
yang artinya
bagian bumi yang menonjol, sesuatu yang berada dihadapan anda dan
yang jauh dari bukit ketika anda memandang. Bentuk jamaknya adalah
أسناد. Segala sesuatu yang disandarkan kepada yang lain disebut
مسند. Dikatakan في الجبل أسند maka maknanya adalah seseorang
mendaki gunung.dikatakan pula سند فلان maknanya seseorang menjadi
tumpuan.
Adapun pengertian sanad secara terminologi para ahli hadits memberikan definisi yang beragam diantaranya adalah
Pertama sanad adalah
إلى المتن الموصلة الطريقة
jalan yang
menyampaikan kepada matan hadits.dengan demikian yang dimaksud sanad
menurut pendapat pertama ini adalah rangkaian para perawi yang
memindahkan matan dari sumber primernya. Jalur ini adakalanya disebut
sanad, karena periwayat bersandar kepadanya dalam menisbatkan matan
kepada sumbernya.
Kedua, sanad adalah
سلسلة الرجال الموصلة للمتن
artinya, silsilah
orang-orang yang menghubungkan matan hadits. Yang dimaksud silsilah
orang adalah susunan atau rangkaian orang-orang yang menyampaikan
hadits tersebut sejak yang disebut pertama sampai pada Rosulillah SAW.
Dengan demikian menurut pendapat ini istilah sanad sama dengan rawi.
Ketiga Sanad adalah,
طريق المتن أوسلسلة الرواة الذين نقلواالمتن عن
مصدره الأول
artinya jalan matan hadits , yaitu silsilah para rawi yang
menukilkan matan dari sumber pertamanya.
Keempat Sanad menurut al-Badr bin Jama'ah adalah memberitahu jalur menuju hadis. Karena sanad menurutnya diambil dari kata al-Sannad yang berarti sesuatu yang naik dari lembah gunung. Hal ini karena al-musnid menarik hadis sampai kepada orang yang mengucapkan hadis. Atau diambil dari ucapan fulanun sanadun (berpegangan) sehingga sanad mempunyai arti memberitahu proses menuju matan. Hal itu dikarenakan orang yang hafal hadis menjadikan sanad sebagai acuan dalam keShahihan dan keda‘ifan sebuah hadis.
Dari
pendapat para ahli hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa terminologi
sanad adalah jalannya hadis, maksudnya mata rantai (jalur) para rawi
yang menghubungkan matan mulai dari awal hingga akhir. Secara etimologi
isnad berarti menyandarkan. Adapun secara terminologi isnad
didefinisikan dengan pemberitahuan dan penjelasan tentang jalur matan.
Namun, terkadang kata isnad diartikan dengan sanad, begitu juga
sebaliknya. Dengan demikian, kata isnad dan sanad mempunyai arti yang
sama.
Dalam ilmu hadits ada beberapa istilah yang erat kaitannya dengan istilah sanad seperti al-isnad, al-musnad, dan al-musnid.
a. Al-isnad
berarti menyandarkan, menegaskan, (mengembalikan ke asal) yang
dimaksuk al-isnad di sini adalah menyandarkan hadits pada orang yang
mengatakannya. Atau dalam bahasa lain mengasalkan hadits pada orang
yang mengatakannya.
Akan tetapi menurut Ath-Thibi seperti yang dikutip oleh Al-Qosimi kata
isnad dengan as-sanad mempunyai arti yang hampir sama atau berdekatan.
Sedangkan menurut ulama muhaditsin memandang kedua istilah tersebut
mempunyai pengertian yang sama, yang keduanya dapat dipakai secara
bergantian.
b. Al-musnad mempunyai beberapa arti yang berbeda dengan istilah al-isnad.
Pertama al-musnad berarti hadits yang diriwayatkan dan disandarkan atau
diisnadkan kepada seseorang yang membawanya, seperti Ibnu syaibah
az-Zuhri, Malik bin Annas dan lain-lain.
Kedua al-musnad berarti nama suatu kitab yang menghimpun hadits-hadits
dengan sistem penyusunan berdasarkan nama para sahabat rawi hadits,
seperti kitab musnad ahmad bin Hanbal.
Ketiga al-musnad berarti nama bagi hadits yang mempunyai kreteria
marfu`(disandarkan kepada nabi SAW) dan mutthasil (sanadnya bersambung
sampai kepada nabi SAW)
c. Musnid, yang artinya orang yang meriwayatkan hadis dari jalurnya baik ia paham atau tidak
0 komentar:
Posting Komentar