Kitab Riyadus Shalihin adalah sebuah kitab yang sangat
masyhur dalam dunia Islam. Kitab ini telah dijadikan pegangan selama
ratusan tahun bagi para ulama, pelajar dan penuntut ilmu agama di
belahan dunia. Di Indonesia sendiri kitab Riyadus Shalihin ini merupakan
salah satu ‘kitab wajib’ bagi seluruh pesantren.
Pengarang kitab Riyadus Shalihin adalah
Al Imam Al ‘Alamah al Muhaddits, Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an Nawawi ad Dimasqi as Syafi’i,
beliau dikenal sebagai ulama paling ‘alim pada zamannya, zuhud dan
wara’, serta kuat beramal sholeh. Dilahirkan di sebuah desa bernama Nawa
dekat Damsyik, Suriah pada tahun 631 H. Beliau mulai menuntut ilmu di
sebuah sekolah agama milik Habbatullah bin Muhammad Al Anshori yang
terkenal dengan sebutan Ibnu Rawahah. Madrasah itu bernama Madrasah Ar
Rawahiyyah. Imam Nawawi belajar di Madrasah ini mulai tahun 649 H, saat
berusia delapan belas tahun, kemudian melanjutkan pelajarannya ke
Sekolah Darul Hadits di Madrasah Usruniah. Beliau wafat di desanya
sendiri yaitu desa Nawa, Damsyik, Suriah, pada tahun 676 H pada usia 45
tahun. Meskipun beliau belum sempat menikah seumur hidupnya, namun
sebagai penghormatan, kaum muslimin tetap menggelarinya ‘Abu Zakaria’,
yang menggambarkan seolah-olah beliau pernah memiliki seorang putra.
Riyadus Shalihin yang diartikan sebagai pelatihan orang-orang shalih,
dibahas menjadi 19 kitab yang terbagi atas 372 Bab dan menyertakan
sebanyak 1900 hadis. Dalam metode penulisannya, Imam Nawawi mengemukakan
ayat-ayat Qur’an sebagai dalil utama untuk menguatkan dalil penyokong
atas kitab yang akan dibahas, kemudian baru menyertakan dalil-dalil
hadis sebagai penjabaran atas bab-bab yang dibahas tersebut.
Di dalam mukaddimah kitabnya, Imam Nawawi mengatakan bahwa kitabnya itu
mengandung hadis-hadis yang beliau kutip dari Kutubussittah (enam kitab
utama), yaitu kitab hadis yang paling utama dalam Islam. Dan secara
tegas dikatakan bahwa beliau hanya mengutip hadis-hadis yang shahih dari
kitab-kitab yang masyhur itu. Dengan demikian tidak akan ada satu hadis
dho’if pun yang dimasukkan ke dalam kitab ini. Dalam hal ini, para
ulama se-dunia selama ratusan tahun sudah membuktikan kebenaran ucapan
Imam Nawawi itu. Selanjutnya, dalam perjalanan sejarah, kitab Riyadus
Shalihin terbukti telah berhasil membantu para ulama untuk membentuk
murid-murid mereka di pesantren-pesantren dan madrasah-madrasah, atau
pada majelis-majelis ta’lim di masjid-masjid di seluruh Indonesia.
Syaikh Muhamamd bin Allan as-Shiddiqi as-Syafi’i al-Asy’ari al-Makki,
seorang ulama Hijaz yang wafat pada tahun 1057 H telah pula mensyarahkan
kitab Riyadus Shalihin Imam Nawawi ini ke dalam sebuah kitab yang
berjudul Dalilul Falihin Li Thariqi Riyadis Shalihin sebanyak 4 jilid
tebal. Kitab Syarah Riyadus Shalihin ini juga sangat terkenal di sisi
para ulama ahlusssunnah wal jama’ah di dunia Islam, khususnya bagi para
ulama dan santri di tanah air Indonesia.
Pembahasan Isi Kitab
Diawali dengan ‘kitab Ikhlas’, beliau membuka dengan manis kitab Riyadus
Shalihin itu dengan menyertakan ayat-ayat Qur’an yang mendukung
pembahasan kitab ikhlas tersebut. Hampir seluruh isi kitab ini
mengandung ruh akan dorongan menghambakan diri kepada Allah serta
‘memupuk’ amal shalih. Mayoritas isi pada kitab-kitab awal adalah
mengenai masalah hati dan kebersihan jiwa. Seperti masalah ikhlas niat,
taubat, sabar, shiddiq, murraqabah, yaqin, tawakal, istiqamah,
mujahadah, hemat, rajin, zuhud, qana’ah, dermawan, tolong-menolong,
nasehat, amar ma’ruf-nahi mungkar, amanat, dan menghindari kezaliman.
Pada bagian berikutnya beliau menekankan kepada masalah muamalat
mu’asyarah, yakni masalah-masalah yang berhubungan dengan kehidupan
manusia bermasyarakat sebagai makhluk sosial, seperti: mendamaikan
manusia, berbelas kasih pada anak yatim, orang miskin, menjaga hak
wanita, hak suami dan istri, belanja keluarga, hak-hak tetangga, orang
tua, anak dan keluarga, menghormati ulama, kaum kerabat, orang-orang
sholeh dan lain-lain.
Pada pembahasan masalah moral dan adab, beliau menekankan juga tentang
perihal keadilan, hubungan antara rakyat dan pemimpin, menjaga adab
kesopanan terhadap orang hidup maupun orang mati, sampai adab-adab
pribadi untuk diamalkan sehari-hari, tidak luput dari pembahasan beliau.
Sedemikian lengkapnya, sehingga urusan pribadi umat dari mulai bangun
tidur sampai tidur lagi, secara ‘manis’ dan rapi beliau bahas satu
persatu.
Dalam masalah syariat, secara panjang lebar beliau membahas pula
hukum-hukum dalam berbagai masalah; mulai dari masalah berpakaian,
wudhu, sholat-sholat wajib, sholat-sholat sunat, puasa sunat, ziarah
kubur, sumpah, jual-beli, dan lain-lain dengan menyertakan adab-adab dan
kesempurnaan amal, lengkap dengan fadhilah amal, sehingga tidak monoton
membahas masalah pokok fiqihnya saja. Pembahasan kitab ini diakhiri
dengan indah pada Bab Istighfar, mulai dari dalil perintah beristighfar
sampai kelebihan orang-orang yang beristighfar.
Wallahu a’alam bishowab