Kamis, 18 Juni 2015

Hadits Mauquf

a. Defenisi Hadis Mauquf
Secara etimologi Al-Mauquf ( الموقوف ) berasal dari kata waqafa ( وقف ) yang berarti berhenti. Seakan-akan perawi menghentikan sebuah hadits pada shahabat. Beberapa ulama hadis memberikan terminologi hadis Mauquf sebagai berikut : 
هُـوَمَا أُضِيْفَ اِلىَ الصَّحَا بِي قَوْلاً كَانَ أَوْ فِعْلاً أَوْ تَـقْـرِيْرًا , مُتَّـصِلاً كَانَ أَوْ مُـنْـقَـطِعًا
“Yaitu segala sesuatu yang diriwayatkan dari sahabat dalam bentuk perkataan, perbuatan, atau taqrir beliau, baik sanadnya muttashil atau munqathi[21] Atau: 
مَا أُضِيْفَ اِلَى الصَّحَا بِي مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِ يْـــرٍ
“Sesuatu yang disandarkan kepada sahabat berupa perkataan, perbuatan, atupun taqrir beliau[22]
Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa segala sesuatu yang diriwayatkan atau dihubungkan kepada seorang sahabat atau sejumlah sahabat baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, disebut hadis mauquf, dan sanad hadis mauquf tersebut boleh jadi muttashil atau munqathi. Hadits mauquf dapat disifati hadits shahih atau hasan tetapi tidak ada kewajiban untuk menjalankannya, tetapi boleh dijadikan sebagai penguat dalam beramal karena sahabat dalam hal ini hanya berkata atau berbuat yang dibenarkan oleh Rasulullah SAW.


b. Contoh Hadis Mauquf

1. Mauquf Qauli (perkataan)
عن عبد الله بن مسعود قال : لا يقلدن احدكم دينه رجلا فان امن امن وان كفر كفر ( رواه ابو نعيم )
Dari Abdullah (Bin Mas`Ud), ia berkata : “jangan lah hendaknya salah seorang dari kamu taqlid agamanya dari seseorang, karena jika seseorang itu beriman, maka ikut beriman, dan jika seseorang itu kufur, ia pun ikut kufur”. (HR. Abu Na`im) 
Abdullah Bin Mas`ud adalah seorang sahabat Nabi, maka ucapan diatas disandarkan kepada Abdullah Bin Masu`ud. 
2. Mauquf Fi’li (perbuatan)
Apa yang dikatakan oleh Imam Bukhari r.a. :[23]
وَأَمَّ ابْنُ عَبَّاسٍ وَهُوَ مُتَيَمِّمٌ
"Dan Ibnu Abbas menjadi Imam Shalat padahal ia bertayammum"
3. Mauquf Taqriry 
عن الزهري ان عاتكة بنت زيد بن عمرو بن نفيل كانت تحت عمر ابن الخطاب وكانت تشهد الصلاة فى المسجد فكان عمر يقول لها : و الله انك لتعلمين ما احب هاذا. فقالت : و الله لا انتهي حتى تنهان. فقال عمر : فاني لا انهاك. (المحلى)
"Dari Zuhri, bahwa Atikah Binti Zaid Bin Amr Bin Nufail jadi hamba Umar Bin Al khattab adalah Atikah pernah turut shalat dalam mesjid. Maka umar berkata kepadanya: demi Allah engkau sudah tahu, bahwa aku tidak suk perbuatan ini. Atikah berkata: demi Allah aku tidak mau berhenti sebelum engkau melarang aku. Akhirnya Umar berkata: aku tidak mau melarang di kau”. (Al Muhalla) 
Umar adalah sahabat Nabi SAW. Dalam riwayat tersebut ditunjukan bahwa ia membenarkan perbutan Atikah yaitu shalat di mesjid.
c. Kehujjahan Hadis Mauquf
Diantara hadis mauquf terdapat hadis yang lafadz dan bentuknya mauquf, namun setelah dicermati hakikatnya bermakna marfu' yaitu berhubungan dengan Rasul SAW. Hadis yang demikian dinamai oleh para ulama hadis dengan al-Mauquf lafdzhan al-Marfu' ma'nan,yaitu secara lafaz berstatus mauquf, namun secar mkana bersifat marfu'. Jadi, Hadis Mauquf dan hadis Marfu’ memerlukan penyelidikan.[24] Apabila suatu hadis mauquf berstatus hukum marfu sebagaimana yang dijelaskan diatas dan berkwalitas shahih atau hasan, maka ststus hukumnya pun sama dengan hadis marfu. Akan tetapi jika tidak berstatus marfu, maka para ulama hadis berbeda pendapat tentang kehujahannya. 
Menurut ulama Syafi’iyah dalam Al-jadid, jika perkataan sahabat itu tidak populer di masyarakat maka perkataan itu bukanlah ijma dan tidak pula dijadikan hujjah. Apapun tingkatan atau martabatnya tidaklah diterima sebagai hujjah atau dalil bagi ajaran Islam, sebab yang dapat diterima sebagai hujjah itu hanyalah Al-Qur’an dan Hadits Nabi saw. Sehingga Pada prinsipnya hadits mauquf itu tidak dapat dibuat hujjah, kecuali ada qarinah yang menunjukkan atau yang menjadikannya marfu.

0 komentar:

Posting Komentar