a. Defenisi Hadis Maqthu
Menurut bahasa, Kata Al-Maqtu (المقطوع ) berasal dari kata قطع – يقطع
– قطعا – قاطع – وهو مقطوع yang berarti terpotong yang merupakan lawan
dari kata Mausul yang berarti bersambung. Sedangkan, secara istilah
adalah sebagai berikut :
وَهُوَ مَاأُضِيْفَ اِلَى التَّابِعِيِّ قَوْلاً كَانَ اَوْفِعْلاً أَوْفِعْلاً [25] .
"Yaitu sesuatau yang disandarkan pada Tabiin baik perkataan maupun perbuatan tabi'in tersebut". Atau:
"Sesuatu yang disandarkan kepada tabi'i atau generasi yang datang sesudahnya berupa perkataan atau perbuatan"
Hadis Maqthu tidak sama dengan munqhati, karena maqthu adalah sifat dari
matan, yaitu berupa perkataan Tabi'in atau Tabi at-Tabi'in, sementara
munqathi adalah sifat dari sanad, yaitu terjadinya keterputusan sanad.
b. Contoh Hadis Maqthu
1. Maqthu Qauli (perkataan)
عن عبد الله بن سعيد بن ابي هند قال : قلت لسعيد بن المسيب : ان فلانا اعطس والامام يخطب فشمته فلان. قال : مره فلا يعودن (الاثر)
“Dari Abdillah Bin Sa`Id Bin Abi Hindin, ia berkata: aku pernah
bertanya kepada Sa`id Bin Musayyib; bahwasanya si fulan bersin, padahal
imam sedang berkhutbah, lalu orang lain ucapkan “yarhamukallah”
(bolehkan yang demikian?) jawab Sa`Id Bin Musayib “perintahlah kepadanya
supaya jangan sekali-kali diulangi”. (al-atsar)
Sa`id Bin Musayyib adalah seorang tabi`in dan Hadits diatas adalah Hadits Maqthu. Tidak mengandung hukum.
2. Maqthu Fi’li (perbuatan)
عن قتادة قال : كان سعيد بن المسيب يصلي العصر ركعتين. (المحلى)
“Dari Qatadah, ia berkata: adalah Sa`Id Bin Musaiyib pernah shalat dua rakaat sesudah ashar”. (Al-Muhalla)
Sa`id Bin Musayyib adalah seorang tabi`in, dan Hadits diatas adalah
Hadits Maqthu berupa cerita tentang perbuatannya yang tidak mengandung
hukum.
3. Maqthu Taqriry
عن الحكم بن عتيبة قال : كان يؤمنا فى مسجدنا هذا عبد فكان شريح يصلي فيه. (المحلى)
“Dari hakam bin utaibah, ia berkata: adalah seorang hamba mengimami kami dalam mesjid itu, sedang syuraih (juga shalat disitu)”. (Al-Muhalla)
Syuraih ialah seorang tabi`in. riwayat Hadits ini menunjukan bahwa syuraih membenarkan seorang hamba jadi imam.
c. Kehujjahan Hadis Maqthu
Hadis Maqthu' tidak dapat dijadiakan sebagai hujjah atau dalil untuk
menetapkan suatu hukum, karena status dari perkataan Tabi'in sama dengan
perkataan Ulama lainnya. Disamping itu, Hadis maqthu yang merupakan
perkataan tabi’in bukanlah hadis sebagaimana yang bersumber dari Nabi.
Menurut Imam Zarkasyi, adapun perkataan Maqthu dimasukan ke dalam hadis
merupakan sesuatu yang mempermudah.[28]
Sehingga Hadits Maqthu tidak bisa dipergunakan sebagai landasan hukum,
karena Hadits Maqthu hanyalah ucapan dan perbuatan seorang muslim.
Tetapi jika didalamnya terdapat qarinah yang baik, maka bisa diterima
dan dapat menjadi Marfu’ Mursal.[29]
d. Kitab yang banyak Mengandung Hadis Mauquf dan Hadis Maqthu
Diantara kitab-kitab yang dipandang banyak mengandung Hadis Mauquf dan Hadis Marfu adalah :[30]
- Mushannaf Ibnu Abi Syaibah
- Mushannaf Abdurrazzaq
- Kitab-kitab tafsir, seperti karya Ibnu Jarir; Ibnu Abi Hatim; dan Ibnul Mundzir.
0 komentar:
Posting Komentar