HADITS KE-2
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا
يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ أَخْرَجَهُ الثَّلَاثَةُ
وَصَحَّحَهُ أَحْمَد
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya
(hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang
menajiskannya."
Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad.
DERAJAT
HADITS:
Hadits ini shahih.
- Hadits ini juga dinamakan
"hadits bi'ru bidho'ah". Imam Ahmad berkata, "hadits bi'ru
bidho'ah ini shahih”.
- Imam At Tirmidzi berkata
"hasan".
- Abu Usamah menganggap hadits ini
baik. Hadits ini telah diriwayatkan dari Abu Sa'id dan selainnya dengan jalur
lain.
- Disebutkan di dalam "at
Talkhish" bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ahmad, Yahya bin Mu'in, dan
Ibnu Hazm.
- Al-Albani berkata, "periwayat
pada sanadnya adalah periwayat Bukhori dan Muslim kecuali Abdullah bin Rofi'.
Al Bukhori berkata, "keadaannya majhul", akan tetapi hadits ini telah
dishahihkan oleh imam-imam sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
- Hadits ini adalah hadits yang
masyhur (dikenal) dan diterima oleh para imam.
- Syaikh Shodiq Hasan di kitab
Ar-Raudah, "Telah tegak hujjah dengan pen-shahih-an oleh sebagian imam .
Telah dishahihkan juga (selain yang telah disebutkan di atas) oleh Ibnu Hibban,
Al Hakim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Taimiyah, dll. Walaupun Ibnul Qothon mencacati
hadits ini dengan majhulnya riwayat dari Abu Sa'id, akan tetapi pencacatan oleh
satu orang Ibnul Qothon tidak dapat melawan penshahihan oleh imam-imam besar
(yang telah disebutkan di atas).
KOSA
KATA:
- Kata طهور (Thohur), artinya
suci substansinya dan dapat mensucikan selainnya.
- Kata لا ينجسه شيء (Laa
yunajjisuhu syai-un) = tidak ada yang sesuatupun yang dapat menajiskannya.
Perkataan ini dimuqoyyad-kan (diikat) dengan syarat yaitu sesuatu (najis)
tersebut tidak mengubah salah satu dari tiga sifat air, yaitu bau, rasa,
dan warna.
0 komentar:
Posting Komentar