HADITS KE-6
وَعَنْ رَجُلٍ صَحِبَ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ
الرَّجُلِ أَوْ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ وَإِسْنَادُهُ
صَحِيحٌ
Seorang laki-laki yang bersahabat dengan Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air
perempuan, namun hendaklah keduanya menyiduk (mengambil) air
bersama-sama." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i, dan sanadnya
benar.
DERAJAT
HADITS:
Hadits ini shahih.
Asy Syaukani berkata yang ringkasnya,
“Al Baihaqi menyatakan hadits ini mursal, dan Ibnu Hazm menyatakan bahwa Dawud
meriwayatkannya dari Hamid bin Abdirrahman Al Himyari yang dhoif. An Nawawi
berkata, “para Hafidz sepakat atas kedhoifan hadits ini”. Ini adalah sisi
celaan.
Adapun yang men-tsiqoh-annya.
At- Tirmidzi berkata, “hadits ini
hasan”. Ibnu Majah berkata, “hadits ini shahih”.
Ibnu Hajar berkata di dalam Fathul
Bari, “sungguh An Nawawi telah asing ketika menyatakan ijma’ atas kedhoifannya,
padahal perawi-perawinya tsiqoh (terpercaya).
Dan celaan Al Baihaqi atas mursalnya
hadits ini tertolak, karena mubham (ketidakjelasan) sahabat tidak mengapa.
Celaan Ibnu Hazm atas dhoifnya Hamid Al Himyari tertolak, karena ia bukan Hamid
bin Abdullah Al Himyari tetapi Hamid bin Abdirrahman Al Himyari, dan perawi ini
tsiqoh (terpercaya) lagi faqih.
Al Hafidz Ibnu Hajar menyatakan di
Bulughul Marom bahwa sanad-sanadnya shahih.
Ibnu Abdil Hadiy berkata di Al
Muharrar, “Al Humaidi menshahihkannya”, dan Al Baihaqi berkata,
“perawi-perawinya tsiqoh (terpercaya)”.
FAEDAH
HADITS:
1. Larangan bagi laki-laki mandi
dengan air bekas bersuci wanita.
2. Larangan bagi wanita mandi dengan
air bekas bersuci laki-laki.
Yang disyariatkan adalah mandi bersama
dan mengambil air bersama.
Ada hadits di Shahih Bukhori dari Ibnu
Umar bahwa dahulu laki-laki dan wanita di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam mereka wudhu’ bersama-sama, di dalam riwayat Hisyam bin Ammar dari
Malik berkata, “di dalam satu wadah”, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Abu
Dawud meriwayatkan hadits ini dari jalur lain.
Kemutlakan ini dimuqoyyad (dibatasi)
bahwa maksudnya bukan laki-laki yang asing bagi wanita, akan tetapi maksud dari
laki-laki dan wanita tersebut adalah suami istri, atau orang yang dihalalkan
melihat anggota-anggota wudhu’.
0 komentar:
Posting Komentar