HADITS KE-1
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي
الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ
وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ
وَأَحْمَدُ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda
tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya
pun halal."
Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu
Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh
Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya.
DERAJAT HADITS:
Hadits ini shahih.
- At Tirmidzi berkata, “hadits ini hasan shahih, Saya
bertanya kepada Imam Bukhari tentang hadits ini, beliau menjawab, “shahih””.
- Az Zarqoni berkata di Syarh Al Muwatho’,
“Hadits ini merupakan prinsip diantara prinsip-prinsip islam, umat islam telah
menerimanya, dan telah dishahihkan oleh sekelompok ulama, diantaranya, Imam
Bukhori, Al Hakim, Ibnu Hibban, Ibnul Mandzur, At Thohawi, Al Baghowi, Al
Khotthobi, Ibnu Khuzaimah, Ad Daruquthni, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnu
Daqiqil ‘Ied, Ibnu Katsir, Ibnu Hajar, dan selainnya yang melebihi 36 imam.
KOSA KATA:
- Kata البَحْر (al-bahr /laut) adalah
selain daratan, yaitu dataran yang luas dan mengandung air asin.
- Kata الطَهُوْرُ (at-thohur) adalah air
yang suci substansinya dan dapat mensucikan yang lainnya.
- Kata الحِلُّ (Al-hillu) yaitu halal,
kebalikan haram.
- Kata مَيْتَتُهُ (maitatuhu), yaitu hewan yang
tidak disembelih secara syariat. Yang dimaksud di sini adalah hewan yang mati
di dalam laut, dan hewan tersebut tidak bisa hidup kecuali di laut, jadi bukan
semua yang mati di laut.
FAEDAH HADITS:
1. Kesucian air laut bersifat mutlak tanpa ada
perincian. Airnya suci substansinya dan dapat mensucikan yang lainnya. Seluruh
ulama menyatakan demikian kecuali sebagian kecil yang pendapatnya tidak dapat
dianggap.
2. Air laut dapat menghapus hadats besar dan kecil,
serta menghilangkan najis yang ada pada tempat yang suci baik pada badan,
pakaian, tanah, atau selainnya.
3. Air jika rasanya atau warnanya atau baunya berubah
dengan sesuatu yang suci, maka air tersebut tetap dalam keadaan sucinya selama
air tersebut masih dalam hakikatnya, sekalipun menjadi sangat asin atau sangat
panas atau sangat dingin atau sejenisnya.
4. Bangkai hewan laut halal, dan maksud bangkai di sini
adalah hewan yang mati yang tidak bisa hidup kecuali di laut.
5. Hadits ini menunjukkan tidak wajibnya membawa air
yang mencukupi untuk bersuci, walaupun dia mampu membawanya, karena para
sahabat mengabarkan bahwa mereka membawa sedikit air saja.
6. Sabdanya الطهور ماؤه (suci dan mensucikan
airnya), dengan alif lam, tidak menafikan kesucian selain air laut,
sebab perkataan tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan tentang air laut.
7. Keutamaan menambah jawaban dalam fatwa dari suatu
pertanyaan, hal ini dilakukan jika orang yang berfatwa menduga bahwa orang yang
bertanya tidak mengetahui hukum (yang ditambahnya tersebut).
8. Ibnul Arobi berkata, “Merupakan kebaikan dalam
berfatwa jika menjawab lebih banyak dari yang ditanyakan kepadanya sebagai
penyempurna faedah dan pemberitahuan tentang ilmu yang tidak ditanyakan, dan
ditekankan melakukan hal ini ketika adanya kebutuhan ilmu tentang suatu hukum
sebagaimana pada hadits ini (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
menambah "dan halal bangkainya"), dan ini tidak dianggap
membebani si penanya dengan sesuatu yang tidak penting.
9. Imam As Syafi’i berkata, “Hadits ini merupakan
setengah dari ilmu tentang bersuci”, Ibnul Mulaqqin berkata, “Hadits ini
merupakan hadits yang agung dan prinsip diantara prinsip-prinsip bersuci, yang
mencakup hukum-hukum yang banyak dan kaidah-kaidah yang penting”.
PERBEDAAN PENDAPAT PARA
ULAMA
a. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan laut tidak
halal kecuali ikan dengan seluruh jenisnya, adapun selain ikan yang menyerupai
hewan darat, seperti ular (laut), anjing (laut), babi (laut) dan lainnya, maka
beliau berpendapat tidak halal.
b. Pendapat Imam Ahmad yang masyhur adalah halalnya
seluruh jenis hewan laut, kecuali katak, ular, dan buaya. Katak dan ular
merupakan hewan yang menjijikkan, adapun buaya merupakan hewan bertaring yang
digunakannya untuk memangsa
c. Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat halalnya
seluruh jenis hewan laut tanpa terkecuali, keduanya berdalil dengan firman
Allah ta’ala, “Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut” (QS Al Maidah : 96), dan
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أُحِلَّتْ لنا مَيتَتَانِ الجراد و الحوتُ
”Dihalalkan bagi kita dua bangkai, (yaitu) belalang
dan al huut”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Di dalam “Kamus” disebutkan bahwa al huut adalah
ikan.
Juga berdasarkan hadits pada bab ini, الحِلُّ مَيْتـَتُهُ
(halal bangkainya), maka pendapat inilah (Imam Malik dan Imam As Syafi’i)
yang lebih kuat.
Sumber: Taudihul
Ahkam min Bulughil Marom karya Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Bassam.
0 komentar:
Posting Komentar