Rabu, 28 Oktober 2015

Thaharah [Hadits Ke - 6]

HADITS KE-6


وَعَنْ رَجُلٍ صَحِبَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ أَوْ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ

Seorang laki-laki yang bersahabat dengan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air perempuan, namun hendaklah keduanya menyiduk (mengambil) air bersama-sama." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i, dan sanadnya benar.

DERAJAT HADITS:
Hadits ini shahih.
Asy Syaukani berkata yang ringkasnya, “Al Baihaqi menyatakan hadits ini mursal, dan Ibnu Hazm menyatakan bahwa Dawud meriwayatkannya dari Hamid bin Abdirrahman Al Himyari yang dhoif. An Nawawi berkata, “para Hafidz sepakat atas kedhoifan hadits ini”. Ini adalah sisi celaan.
Adapun yang men-tsiqoh-annya.
At- Tirmidzi berkata, “hadits ini hasan”. Ibnu Majah berkata, “hadits ini shahih”.
Ibnu Hajar berkata di dalam Fathul Bari, “sungguh An Nawawi telah asing ketika menyatakan ijma’ atas kedhoifannya, padahal perawi-perawinya tsiqoh (terpercaya).
Dan celaan Al Baihaqi atas mursalnya hadits ini tertolak, karena mubham (ketidakjelasan) sahabat tidak mengapa. Celaan Ibnu Hazm atas dhoifnya Hamid Al Himyari tertolak, karena ia bukan Hamid bin Abdullah Al Himyari tetapi Hamid bin Abdirrahman Al Himyari, dan perawi ini tsiqoh (terpercaya) lagi faqih.
Al Hafidz Ibnu Hajar menyatakan di Bulughul Marom bahwa sanad-sanadnya shahih.
Ibnu Abdil Hadiy berkata di Al Muharrar, “Al Humaidi menshahihkannya”, dan Al Baihaqi berkata, “perawi-perawinya tsiqoh (terpercaya)”.

FAEDAH HADITS:
1. Larangan bagi laki-laki mandi dengan air bekas bersuci wanita.
2. Larangan bagi wanita mandi dengan air bekas bersuci laki-laki.
Yang disyariatkan adalah mandi bersama dan mengambil air bersama.
Ada hadits di Shahih Bukhori dari Ibnu Umar bahwa dahulu laki-laki dan wanita di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka wudhu’ bersama-sama, di dalam riwayat Hisyam bin Ammar dari Malik berkata, “di dalam satu wadah”, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dari jalur lain.
Kemutlakan ini dimuqoyyad (dibatasi) bahwa maksudnya bukan laki-laki yang asing bagi wanita, akan tetapi maksud dari laki-laki dan wanita tersebut adalah suami istri, atau orang yang dihalalkan melihat anggota-anggota wudhu’.

Thaharah [Hadits Ke - 5]

HADITS KE-5


وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
 لِلْبُخَارِيِّ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي  ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ
 وَلِمُسْلِمٍ مِنْهُ  وَلِأَبِي دَاوُد : وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ الْجَنَابَةِ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang tergenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan junub." Dikeluarkan oleh Muslim.
Menurut Riwayat Imam Bukhari: "Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya."
Menurut riwayat Muslim dan Abu Dawud: "Dan janganlah seseorang mandi junub di dalamnya."

KOSA KATA: 
- Kata الدائم (ad daa-im) artinya tenang dan diam (tidak mengalir)
- Kata الذي لا يجري (alladzi laa yajri) = yang tidak mengalir, merupakan penafsiran dari air yang tenang.
- Kata جنب (junub) artinya mengalami janabah, yaitu hadats yang diakibatkan oleh hubungan intim suami-istri atau keluarnya air mani.
- Kata منه (minhu) = darinya, memberikan makna larangan mengambil air (bekas dikencingi) dari dalam suatu tempat dan mandi di luar tempat tersebut (tidak mencebur ke dalamnya).
- Kata فيه (fiihi) = di dalamnya, memberikan makna larangan mencebur (masuk) ke dalam tempat air (bekas dikencingi) tersebut.
- Kata جنابة (janabah) adalah sifat bagi orang yang keluar air maninya atau dengan sebab hubungan intim, sampai ia bersuci.

FAEDAH HADITS: 
1. Larangan mandi janabah di dalam air yang tenang (tidak mengalir).
2. Larangan berkonsekuensi haram, maka haram mandi janabah di dalam air yang tenang.
3. Larangan ini (mandi janabah di dalam air yang tenang) menunjukkan rusaknya sesuatu yang dilarang (yaitu rusaknya air bekas mandi janabah).
4. Larangan kencing di dalam air yang tenang, kemudian mandi janabah di dalamnya.
5. Larangan berkonsekuensi haram, maka haram mandi janabah di dalam air yang dikencingi.
6. Larangan ini (mandi janabah di dalam air yang dikencingi) juga menunjukkan rusaknya yang dilarang (yaitu rusaknya air bekas dikencingi dan mandi janabah).
7. Secara zhohir, hadits ini tidak membedakan antara air yang sedikit ataupun banyak.
8. Rusak yang diakibatkan oleh kedua larangan tersebut adalah rusaknya air, karena menjadi kotor dan menjijikkan bagi orang-orang yang akan menggunakannya. Dan akan dijelaskan –insyaAllah- perbedaan pendapat mengenai air musta’mal (air bekas digunakan), apakah menggunakannya untuk thoharoh (bersuci) akan menghasilkan kesucian atau tidak.
9. Larangan dari kencing atau mandi di dalam air yang tenang tidak secara mutlak berdasarkan kesepakatan. Air yang sangat banyak tidak termasuk yang dilarang berdasarkan kesepakatan, dan peng-khusus-an (air yang sangat banyak) ini dikhususkan oleh ijma’.
10. Imam Ash Shon’ani berkata di Subulus Salam, “yang sesuai dengan kaidah bahasa arab bahwa yang dilarang di dalam hadits adalah menggabungkan (kencing kemudian mandi sekaligus), karena kata ثم (kemudian) tidak memberikan makna sebagaimana yang diberikan oleh wawu ‘athof (= dan), kata ثم memberikan makna gabungan dan berurutan (kencing kemudian mandi sekaligus di dalam air yang sama).
11. Ibnu Daqiqil ‘Ied berkata, “larangan menggabungkan (kencing kemudian mandi) diambil dari satu hadits, dan larangan dari masing-masing (mandi saja atau kencing saja) diambil dari hadits lain”
Riwayat-riwayat yang ada di bab ini memberi faedah antara lain:
- Riwayat Muslim: larangan dari mandi dengan mencebur (masuk) ke dalam air yang tenang, dan larangan mengambil air bekas dikencingi untuk mandi.
- Riwayat Bukhori: larangan dari kencing kemudian mandi sekaligus (di dalam air yang diam tersebut).
- Riwayat Abu Dawud: larangan dari masing-masing (kencing saja atau mandi saja).
Dari seluruh riwayat tersebut disimpulkan bahwa seluruhnya terlarang, hal ini karena kencing atau mandi di dalam air yang tenang menyebabkan air kotor dan menjijikkan bagi orang lain meskipun air tidak sampai najis.
12. Keharaman ini juga berlaku untuk buang air besar dan istinja’ (mencebok) di dalam air yang tenang yang tidak mengalir.
13. Haram merugikan orang lain dan memberikan mudhorot kepada mereka dengan amalan apapun yang tidak diridhoi, yang lebih besar mudhorotnya daripada manfaatnnya.

PERBEDAAN PENDAPAT ULAMA:
Para ulama berbeda pendapat apakah larangan ini berkonsekuensi haram atau makruh.
- Madzhab Malikiyah berpendapat makruh, karena air tetap dalam keadaan suci.
- Madzhab Hanabilah dan Zhohiriyyah berpendapat haram.
- Sebagian ulama berpendapat haram pada air yang sedikit, dan makruh pada air yang banyak.
Secara zhohir, larangan tersebut hukumnya haram baik pada air yang sedikit maupun banyak, meskipun air tidak ternajisi, ‘illah (sebab) nya adalah karena kotornya air dan menjijikkan bagi orang lain.
Peringatan: dikecualikan air yang sangat banyak (seperti air laut dan danau) berdasarkan kesepakatan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.


Diterjemahkan dari kitab Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom karya Syaikh Abdullah Al Bassam hafizhohullah

Thaharah [Hadits Ke - 4]


HADITS KE-4


وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ وَفِي لَفْظٍ لَمْ يَنْجُسْ  أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ  وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ وَابْنُ حِبَّانَ

Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran." Dalam suatu lafadz hadits: "Tidak najis".
Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban.

DERAJAT HADITS:
Hadits ini shahih, dinamakan juga dengan hadits qullatain (dua kullah).
Para ulama berbeda pendapat mengenai keshahihan hadits ini, sebagian ulama menghukumi hadits ini dengan syadz (nyeleneh) pada sanad dan matannya.
Syadz pada matannya dari segi bahwa hadist ini tidak, masyhur padahal kandungan hadits ini sangat dibutuhkan, seharusnya dinukil secara masyhur, namun hal ini tidak. Dan tidak ada yang meriwayatkan hadits ini kecuali Ibnu Umar saja.
Adapun segi idhtirob (simpang siur) pada matan, yaitu adanya sebagian riwayat “jika air mencapai dua kullah”, ada juga “jika air mencapai tiga kullah”, ada juga “jika air mencapai empat puluh kullah”. Ukuran kullahpun tidak diketahui, dan mengandung pengertian yang berbeda-beda.
Adapun ulama yang membela hadits ini dan mengamalkannya seperti Imam Asy Syaukani, beliau berkata, “telah dijawab tuduhan idhtirob (simpang siur) dari segi sanad bahwa selagi terjaga di seluruh jalur periwayatannya, maka tidak bisa dianggap idhtirob (simpang siur), karena hadits tersebut dinukil oleh yang terpercaya kepada yang terpercaya. Al Hafidz berkata, “Hadits ini memiliki jalur periwayatan dari Al Hakim dan sanadnya dikatakan baik oleh Ibnu Ma’in.” Adapun tuduhan idhtirob dari segi matan, maka sesungguhnya riwayat “tiga” itu syadz, riwayat “empat puluh kullah” itu mudhtorib, bahkan dikatakan bahwa kedua riwayat tersebut maudhu’, dan riwayat “empat puluh” di-dho’ifkan oleh Ad Daruqtni.
Syaikh Al Albani berkata, “hadits ini shahih”, diriwayatkan oleh lima imam bersama Ad Darimi, At Thohawi, Ad Daruquthni, Al Hakim, Al Baihaqi, Ath Thoyalisi dengan sanad yang shahih.
Ath Thohawi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Adz Dzahabi, An Nawawi, Al Asqolaani menshahihkan hadits ini, dan sikap sebagian ulama yang mencacati hadits ini dengan idhtirob (simpang siur) tidaklah dapat diterima.
Ibnu Taimiyah berkata, “kebanyakan ulama menghasankan hadits ini dan menjadikannya sebagai hujjah (dalil), mereka telah membantah perkataan yang mencela hadits ini”
Diantara ulama yang menshahihkan hadits ini adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnu Mandzah, At Thohawi, An Nawawi, Adz Dzahabi, Ibnu Hajar, Asy Suyuthi, Ahmad Syakir, dll.

KOSA KATA:
- Kata قلتين (qullataini) = dua kullah. Dua kullah sama dengan 500 ritl irak, dan 1 ritl irak sama dengan 90 misqol. Dengan takaran kilo, dua kullah sama dengan 200 kg.
- Kata لم يحمل الخبث (lam yahmil khobats), yaitu tidak dicemari oleh kotoran (najis), maknanya adalah air tidak ternajisi dengan masuknya najis ke dalamnya, jika air tersebut mencapai dua kullah. Dikatakan juga bahwa maksudnya adalah air tersebut dapat melarutkan (menghilangkan) najis yang masuk ke dalamnya, sehingga air tersebut tidak ternajisi.
- Kata الخبث (khobats) adalah najis.

FAEDAH HADITS: 
1. Jika air mencapai dua kullah, maka air tersebut dapat menghilangkan najis (dengan sendirinya) sehingga najis tidak memberi pengaruh, dan inilah makna tersurat dari hadits tersebut.
2. Dipahami dari hadits tersebut bahwa air yang kurang dari dua qullah, terkadang terkontaminasi oleh najis dengan masuknya najis sehingga air tersebut menjadi ternajisi, tetapi terkadang tidak menjadi ternajisi dengannya.
3. Ternajisi atau tidaknya air bergantung pada ada atau tidaknya zat najis di dalamnya, jika najis tersebut telah hancur dan larut, maka air tersebut tetap pada kesuciannya.

PERBEDAAN PENDAPAT ULAMA:
> Imam Abu Hanifah, Asy Syafi’i, dan Ahmad, serta pengikut madzhab mereka, berpendapat bahwa air yang sedikit menjadi ternajisi dengan masuknya najis, walaupun najisnya tidak mengubah sifat air.
Sedikitnya air menurut Abu Hanifah adalah air yang jika digerakkan di satu ujung wadahnya, maka ujung lainnya juga ikut bergerak.
Adapun sedikitnya air menurut madzhab Syafi’i dan Ahmad (Hanabilah) adalah air yang kurang dua kullah.
> Imam Malik, Az Zhohiriyyah, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, ulama-ulama salafiyah di Nejd, dan para muhaqqiqin berpendapat bahwa air tidak menjadi ternajisi dengan masuknya najis selama salah satu dari tiga sifat air (rasa, warna, dan bau) tidak berubah.
Para ulama yang mengatakan bahwa air dapat ternajisi dengan sekedar masuknya najis berdalil dengan pemahaman hadits Ibnu Umar ini. Pemahamannya menurut mereka bahwa air yang kurang dari dua kullah akan mengandung kotoran [najis]. Di dalam satu riwayat, “jika (air) mencapai dua kullah, maka tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya”. Maka pemahamannya bahwa air yang kurang dari dua kullah menjadi ternajisi dengan sekedar masuknya najis, sebagaimana mereka berdalil dengan hadits tentang perintah menumpahkan air pada wadah yang dijilati oleh anjing tanpa memperdulikan tentang perubahan sifat air nya.
Hadits qullatain (dua kullah) tidak bertentangan dengan pendapat Abu Hanifah, sebab air seukuran dua kulah jika diisi dalam suatu wadah, maka air di salah satu ujung wadah tidak bergerak dengan bergeraknya ujung lainnya.
Adapun dalil- dalil para ulama yang tidak memandang sebagai air yang ternajisi kecuali dengan perubahan sifat, diantaranya hadits qullataini ini, sesungguhnya makna hadits tersebut adalah air yang mencapai dua kullah tidak ternajisi dengan sekedar masuknya najis, karena air yang mencapai dua kullah tersebut tidak mengandung kotorang [najis] dan dapat menghilangkan najis-najis di dalamnya.
Adapun pemahaman hadits tersebut, tidak lazim demikian, sebab terkadang air menjadi ternajisi jika najis mengubah salah satu sifat air, dan terkadang air tidak ternajisi. Sebagaimana mereka juga berdalil dengan hadits tentang menuangkan seember air pada air kencing Arab Badui dan dalil lainnya.
Ibnul Qoyyim berkata, “yang dituntut oleh prinsip dasar syariat adalah : jika air tidak berubah sifatnya oleh najis maka air tersebut tidak menjadi ternajisi, hal itu karena air tetap dalam sifat alaminya, dan air yang seperti ini termasuk yang thoyyib (baik) dalam firman Allah, ((dan dihalalkan bagi mereka yang baik-baik)). Ini dapat diqiyaskan terhadap seluruh benda cair, jika terkena najis dan tidak mengubah warna, rasa, dan bau.

Sumber: Taudhihul Ahkam min Bulughul Marom karya Syaikh Abdullah Al Bassam

TASBIH KAYU KAUKAH ASMA’UL HIKMAH

TASBIH KAYU KAUKAH ASMA’UL HIKMAH


TASBIH KAYU KAUKAH ASMA’UL HIKMAH 
Merupakan Tasbih yang terbuat dari bahan buah kaukah asli dari Turki terbaik yang diuntai  rapi sehingga nyaman digunakan. Tasbih ini telah melalui proses riyadhoh dengan menggunakan asma’ – asma’ mujarrob dalam waktu yang cukup menguras energi dan waktu. Penggunaan asma’ – asma’ hikmah pilihan yang mustajab dan dengan proses riyadhoh yang panjang Alhamdulillah dengan Ridha Allah Ta’ala Tasbih ini dapat digunakan sebagai wasilah hikmah yang mujarrab untuk berbagai keperluan. Energi yang tertanam dalam tasbih ini dapat langsung dirasakan getarannya dan fadhilahnya, Insya Allah.

Energi Lebih Kuat
Jika Tasbih pengisian biasa membutuhkan waktu paling tidak selama 7 hari untuk memproses energinya. Maka proses Tasbih Kaukah Asma’ul Hikmah membutuhkan waktu 40 hari lamanya. Selain itu, dalam sekali proses  hanya satu Tasbih Kaukah Asma’ul Hikmah saja yang diisi. Sedangkan Tasbih pengisian biasa dalam sekali proses bersamaan dengan 7 buah sabuk sekaligus. Sehingga secara energi lebih kuat dibanding Tasbih pengisian biasa.

Manfaat Lebih Berlipat
Tasbih dengan tingkatan biasa hanya memiliki empat manfaat yaitu kerezekian, pelarisan, perlindungan fisik, perlindungan metafisik. Sedangkan Tasbih Kaukah Asma’ul Hikmah, selain memiliki keempat manfaat tersebut, juga memiliki manfaat tambahan lainnya yaitu.
  1. Spiritualitas (Mata batin)
  • Meningkatkan kepekaan Anda merasakan fenomena gaib yang ada di sekitar Anda.
  • Jika Anda memiliki bakat alami dalam hal kebatinan, kemampuan Anda akan lebih mudah meningkat pesat.
  • Meningkatkan intuisi Anda guna membaca pertanda mengenai peristiwa yang akan terjadi.
  • Menenangkan pikiran Anda dan mengurangi stress.
  • Membantu Anda fokus pada penyelesaian suatu persoalan.
  • Meningkatkan kekhusyukan dan konsentrasi.

  1. Jabatan
  • Memunculkan aura keberuntungan dalam hal mendapatkan jabatan yang Anda inginkan.
  • Sebagai sarana untuk mendapatkan dukungan untuk mempermudah meraih jabatan.
  • Menjauhkan Anda dari sifat iri dan dengki orang lain yang hendak menjatuhkan jabatan Anda.
  • Memuluskan jalan bagi Anda untuk meraih cita-cita dan harapan.

  1. Kewibawaan
  • Menjadikan Anda seseorang yang selalu disegani orang lain di manapun Anda berada.
  • Meningkatkan kemampuan Anda dalam berekspresi dan bertutur kata di depan khalayak.
  • Membantu Anda mendapatkan banyak dukungan untuk memenangkan suatu persaingan/kompetisi politik.
  • Rekan kerja dan atasan akan semakin menghormati Anda.
  • Membuat orang lain lebih mudah tergetar hatinya ketika mendengar nasihat baik Anda.

  1. Pengasihan
  • Sebagai wasilah untuk mendapatkan jodoh yang Anda idamkan.
  • Membentuk energi mahabbah dalam diri Anda, sehingga orang yang Anda sukai akan lebih tertarik dan bersimpati.
  • Atas izin Allah energi sabuk bertuah akan menjauhkan Anda dari kesialan dalam menjalin hubungan cinta.
  • Secara halus mempengaruhi pasangan Anda yang berpaling.
  • Memancarkan energi kasih sayang dari dalam diri Anda.  

  1. Pesona
  • Meningkatkan pesona Anda di hadapan orang lain
  • Membuat orang lain merasa akrab dan nyaman manakala bersama dengan Anda.
  • Orang yang bertemu dengan Anda akan selalu merasa kangen setelah berpisah.
  • Memudahkan Anda melunakkan hati orang lain.
  • Ketika Anda tertimpa masalah, orang lain akan selalu mendukung dan membantu Anda. 
Karakter energinya Disesuaikan dengan Pemiliknya
Sebelum Anda memanfaatkan energi Tasbih Kaukah Asma’ul Hikmah, kami akan menyesuaikan karakter energi Tasbih Kaukah Asma’ul Hikmah dengan diri Anda selaku perawat. Untuk menyeleraskannya, Anda cukup memberikan nama lengkap Anda+tanggal lahir+ bin/binti (nama orang tua).

Mendapatkan Bonus Minyak Hikmah
Minyak Hikmah merupakan minyak hikmah khusus yang telah melalui proses pengisian energi wirid dan riyadhoh. Keistimewaan minyak hikmah makrifat yaitu sebagai sarana memperkuat energi yang terdapat pada sebuah wasilah (piranti) hikmah.

Mahar 
Mahar Tasbih Kaukah Asma’ul Hikmah yaitu Rp. 1.500.000.

GELANG KAYU KAUKAH ASMA'UL HIKMAH

GELANG KAYU KAUKAH ASMA'UL HIKMAH

Gelang ini terbuat dari buah kaukah (kokka) asli dari Turki, manfaat alami pohon kaukah sudah dikenal dari sejak zaman Nabi Nuh As. Pohon kaukah (kokka) dengan segala bagian (akar, kayu, buah) secara alami memiliki karakteristik dan banyak keistimewaan, ditambah dengan riyadhoh khusus asma’ul hikmah dengan doa kunci sembilan dan asma’ khusus maka gelang ini diperuntukkan untuk beberapa kegunaan diantaranya :
  1. Anti gendam / hipnotis.
  2. Perlindungan dari segala perbuatan hasud dan kejahatan.
  3. Self-healing baik medis dan non-medis.
  4. Anti gangguan sihir, tenung, santhet, guna-guna, pelet, pengasihan. 
  5. Memancarkan kharisma dan kewibawaan.
  6. Memperluas relasi.
  7. Disukai banyak orang.
  8. Dipercaya atasan.
  9. Meningkatkan kepekaan batiniah.
  10. Mempermudah dan memperlancar segala urusan.
  11. Mengusir gangguan jin (makhluk ghaib).
  12. Pembersih semua lapisan energi.
  13. Dan masih banyak fadhilah lain.

Gelang kayu kaukah ini cukup dikenakan dalam keseharian tanpa ada pantangan khusus dan tetap boleh dikenakan dalam kamar mandi. Fadhilah gelang kayu kaukah ini bersifat permanen selama gelang masih dalam satu untaian. Biidznillah

Mahar Gelang Kayu Kaukah Asma'ul Hikmah

Rp 150.000,-

Thaharah [Hadits Ke - 3]

HADITS KE-3


وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ  أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَهْ وَضَعَّفَهُ أَبُو حَاتِمٍ وَلِلْبَيْهَقِيِّ الْمَاءُ طَهُورٌ إلَّا إنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ أَوْ طَعْمُهُ أَوْ لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ

Dari Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya."
Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim. Dalam riwayat Al Baihaqi, "Air itu thohur (suci dan mensucikan) kecuali jika air tersebut berubah bau, rasa, atau warna oleh najis yang terkena padanya."

DERAJAT HADITS: 
- Bagian pertama hadits adalah shahih, sedangkan bagian akhirnya adalah dho’if. Ungkapan "Sesungguhnya air tidak ada sesuatupun yang menajiskannya" telah ada dasarnya di hadits bi'ru bidho'ah (hadits 2).
- Adapun lafadz tambahan “kecuali yang mendominasi (mencemari) bau, rasa, dan warnanya”, Imam an Nawawi berkata, "para ahli hadits bersepakat atas ke-dho'if-an lafadz ini, karena di dalam isnadnya ada Risydain bin Sa'ad yang disepakati ke-dho'if-an-nya. Akan tetapi, Ibnu Hibban di dalam shahihnya menukil adanya ijma' ulama untuk mengamalkan maknanya. Shodiq berkata di kitab Ar-Raudhoh, "Para ulama bersepakat terhadap dho'ifnya tambahan ini, akan tetapi ijma' ulama mengakui kandungan maknanya".

FAEDAH HADITS (2 DAN 3):
1. Kedua hadits ini menunjukkan bahwa, secara asal, air adalah suci dan mensucikan, tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya.
2. Kemutlakan ini dimuqoyyadkan (diikat) dengan syarat yaitu sesuatu (najis) tersebut tidak mengubah bau, rasa, atau warna air, jika berubah maka air tersebut ternajisi (menjadi najis), baik air tersebut sedikit ataupun banyak.
3. Yang meng-muqoyyad-kan kemutlakan ini adalah ijma' umat islam bahwa air yang berubah oleh najis, maka air tersebut ternajisi (menjadi najis), baik air tersebut sedikit ataupun banyak.
Adapun lafadz tambahan yang datang pada hadits Abu Umamah maka itu dho'if, tidak tegak hujjah dengannya, akan tetapi:
- Imam An-Nawawi berkata, "para ulama telah ijma' terhadap hukum dari lafadz tambahan ini".
- Ibnu Mundzir berkata, "Para ulama ijma' bahwa air yang sedikit ataupun banyak jika terkena najis dan mengubah rasa, warna, atau bau air tersebut, maka air tersebut ternajisi (menjadi najis).
- Ibnul Mulaqqin berkata, "terlepas dari kedhoifan tambahan (yang mengecualikan) tersebut, ijma’ dapat dijadikan hujjah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam As Syafi'i dan Al Baihaqi, dan selain keduanya. Syaikhul Islam berkata, "Apa yang telah menjadi ijma' oleh kaum muslimin maka itu berdasarkan nash, kami tidak mengetahui satu masalahpun yang telah menjadi ijma' kaum muslimin tetapi tidak berdasarkan nash.

Sumber : kitab Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom karya Syaikh Abdullah Al Bassam

Thaharah [Hadits Ke - 2]

HADITS KE-2


وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ أَخْرَجَهُ الثَّلَاثَةُ وَصَحَّحَهُ أَحْمَد

Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya."
Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad.

DERAJAT HADITS:
Hadits ini shahih.
- Hadits ini juga dinamakan "hadits bi'ru bidho'ah". Imam Ahmad berkata, "hadits bi'ru bidho'ah ini shahih”.
- Imam At Tirmidzi berkata "hasan".
- Abu Usamah menganggap hadits ini baik. Hadits ini telah diriwayatkan dari Abu Sa'id dan selainnya dengan jalur lain.
- Disebutkan di dalam "at Talkhish" bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ahmad, Yahya bin Mu'in, dan Ibnu Hazm.
- Al-Albani berkata, "periwayat pada sanadnya adalah periwayat Bukhori dan Muslim kecuali Abdullah bin Rofi'. Al Bukhori berkata, "keadaannya majhul", akan tetapi hadits ini telah dishahihkan oleh imam-imam sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
- Hadits ini adalah hadits yang masyhur (dikenal) dan diterima oleh para imam.
- Syaikh Shodiq Hasan di kitab Ar-Raudah, "Telah tegak hujjah dengan pen-shahih-an oleh sebagian imam . Telah dishahihkan juga (selain yang telah disebutkan di atas) oleh Ibnu Hibban, Al Hakim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Taimiyah, dll. Walaupun Ibnul Qothon mencacati hadits ini dengan majhulnya riwayat dari Abu Sa'id, akan tetapi pencacatan oleh satu orang Ibnul Qothon tidak dapat melawan penshahihan oleh imam-imam besar (yang telah disebutkan di atas).

KOSA KATA: 
- Kata طهور (Thohur), artinya suci substansinya dan dapat mensucikan selainnya.
- Kata لا ينجسه شيء (Laa yunajjisuhu syai-un) = tidak ada yang sesuatupun yang dapat menajiskannya. Perkataan ini dimuqoyyad-kan (diikat) dengan syarat yaitu sesuatu (najis) tersebut tidak mengubah salah satu dari tiga sifat air, yaitu bau, rasa, dan warna.