(QS. Al-Mu'min : 60)
"Dan berfirman Tuhanmu "Memohonlah (mendoalah) kepada-Ku, Aku pasti perkenankan permohonan (doa) mu itu."
(Q.S. Al-Baqarah: 155)
“Wahai orang-orang yang beriman mintalah pertolongan melalui Sabar dan Shalat, sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.”
(Q.s. al-Mujadalah : 11)
"Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmupengetahuan beberapa derajat"
Rabu, 28 Oktober 2015
Thaharah [Hadits Ke - 3]
وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إلَّا مَا غَلَبَ عَلَى
رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ أَخْرَجَهُ ابْنُ
مَاجَهْ وَضَعَّفَهُ أَبُو حَاتِمٍ وَلِلْبَيْهَقِيِّ الْمَاءُ طَهُورٌ إلَّا إنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ أَوْ طَعْمُهُ أَوْ
لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ
Dari Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat
menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau
warnanya."
Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu
Hatim. Dalam riwayat Al Baihaqi, "Air itu thohur
(suci dan mensucikan) kecuali jika air tersebut berubah bau, rasa, atau warna
oleh najis yang terkena padanya."
DERAJAT HADITS:
- Bagian pertama
hadits adalah shahih, sedangkan bagian akhirnya adalah dho’if. Ungkapan
"Sesungguhnya air tidak ada sesuatupun yang menajiskannya" telah ada
dasarnya di hadits bi'ru bidho'ah (hadits 2).
- Adapun lafadz
tambahan “kecuali yang mendominasi (mencemari) bau, rasa, dan warnanya”, Imam
an Nawawi berkata, "para ahli hadits bersepakat atas ke-dho'if-an lafadz
ini, karena di dalam isnadnya ada Risydain bin Sa'ad yang disepakati
ke-dho'if-an-nya. Akan tetapi, Ibnu Hibban di dalam shahihnya menukil adanya
ijma' ulama untuk mengamalkan maknanya. Shodiq berkata di kitab Ar-Raudhoh,
"Para ulama bersepakat terhadap dho'ifnya tambahan ini, akan tetapi ijma'
ulama mengakui kandungan maknanya".
FAEDAH HADITS (2 DAN 3):
1. Kedua hadits ini
menunjukkan bahwa, secara asal, air adalah suci dan mensucikan, tidak ada
sesuatupun yang dapat menajiskannya.
2. Kemutlakan ini
dimuqoyyadkan (diikat) dengan syarat yaitu sesuatu (najis) tersebut tidak
mengubah bau, rasa, atau warna air, jika berubah maka air tersebut ternajisi
(menjadi najis), baik air tersebut sedikit ataupun banyak.
3. Yang
meng-muqoyyad-kan kemutlakan ini adalah ijma' umat islam bahwa air yang berubah
oleh najis, maka air tersebut ternajisi (menjadi najis), baik air tersebut
sedikit ataupun banyak.
Adapun lafadz
tambahan yang datang pada hadits Abu Umamah maka itu dho'if, tidak tegak hujjah
dengannya, akan tetapi:
- Imam An-Nawawi
berkata, "para ulama telah ijma' terhadap hukum dari lafadz tambahan
ini".
- Ibnu Mundzir
berkata, "Para ulama ijma' bahwa air yang sedikit ataupun banyak jika
terkena najis dan mengubah rasa, warna, atau bau air tersebut, maka air
tersebut ternajisi (menjadi najis).
- Ibnul Mulaqqin
berkata, "terlepas dari kedhoifan tambahan (yang mengecualikan) tersebut,
ijma’ dapat dijadikan hujjah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam As Syafi'i
dan Al Baihaqi, dan selain keduanya. Syaikhul Islam berkata, "Apa yang
telah menjadi ijma' oleh kaum muslimin maka itu berdasarkan nash, kami tidak
mengetahui satu masalahpun yang telah menjadi ijma' kaum muslimin tetapi tidak
berdasarkan nash.
Sumber : kitab Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom
karya Syaikh Abdullah Al Bassam
Thaharah [Hadits Ke - 2]
HADITS KE-2
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا
يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ أَخْرَجَهُ الثَّلَاثَةُ
وَصَحَّحَهُ أَحْمَد
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya
(hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang
menajiskannya."
Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad.
DERAJAT
HADITS:
Hadits ini shahih.
- Hadits ini juga dinamakan
"hadits bi'ru bidho'ah". Imam Ahmad berkata, "hadits bi'ru
bidho'ah ini shahih”.
- Imam At Tirmidzi berkata
"hasan".
- Abu Usamah menganggap hadits ini
baik. Hadits ini telah diriwayatkan dari Abu Sa'id dan selainnya dengan jalur
lain.
- Disebutkan di dalam "at
Talkhish" bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ahmad, Yahya bin Mu'in, dan
Ibnu Hazm.
- Al-Albani berkata, "periwayat
pada sanadnya adalah periwayat Bukhori dan Muslim kecuali Abdullah bin Rofi'.
Al Bukhori berkata, "keadaannya majhul", akan tetapi hadits ini telah
dishahihkan oleh imam-imam sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
- Hadits ini adalah hadits yang
masyhur (dikenal) dan diterima oleh para imam.
- Syaikh Shodiq Hasan di kitab
Ar-Raudah, "Telah tegak hujjah dengan pen-shahih-an oleh sebagian imam .
Telah dishahihkan juga (selain yang telah disebutkan di atas) oleh Ibnu Hibban,
Al Hakim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Taimiyah, dll. Walaupun Ibnul Qothon mencacati
hadits ini dengan majhulnya riwayat dari Abu Sa'id, akan tetapi pencacatan oleh
satu orang Ibnul Qothon tidak dapat melawan penshahihan oleh imam-imam besar
(yang telah disebutkan di atas).
KOSA
KATA:
- Kata طهور (Thohur), artinya
suci substansinya dan dapat mensucikan selainnya.
- Kata لا ينجسه شيء (Laa
yunajjisuhu syai-un) = tidak ada yang sesuatupun yang dapat menajiskannya.
Perkataan ini dimuqoyyad-kan (diikat) dengan syarat yaitu sesuatu (najis)
tersebut tidak mengubah salah satu dari tiga sifat air, yaitu bau, rasa,
dan warna.
Thaharah [Hadits Ke - 1]



Categories : 


